KADES KOHOD MASUK BUI, PIHAK KEJATI BANTEN BELUM SITA MOBIL DAN TANAH.

SERANG, HPOS.CO.ID.

Diduga terdakwa menjual tanah laut dengan mendapatkan ke utungan dari PT. CKS, Pakuhaji, Kab Tangerang, Banten, kamis (02/10).

Melihat dari beberapa sumber, bahwa ada niat Kades Kohod menjual tanah laut di jual pada pengusaha Proverty.

Setelah, beberapa pihak Mabes polri menyatakan kasus desa Kohod luas 300 ha nyatakan P21.

Lalu kasusnya, di serahkan ke pihak Kejati Banten kasus murni.

Menurut informasi, bahwa Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin didakwa menjual laut seluas 300 hektare senilai Rp 33 miliar kepada Direktur PT Cakra Karya Semesta, Nono Sampono.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (30/9/2025).

JPU Kejati Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, saat membacakan dakwaan menyebut pada pertengahan tahun 2022 Arsin menawarkan tanah pinggir laut yang ditandai patok bambu di desanya.

Dasar itulah kepada saksi Denny Prasetya Wangsya, Manajer Operasional PT Cakra Karya Semesta (PT. CKS).

“Atas laporan saksi Deny tersebut, tertarik untuk membeli melalui Direktur PT. CKS.

Maka saksi Nono Sampono memutuskan untuk tidak membeli tanah tersebut. Tanah dan aset yang bergerak belum ada penyitaan.

Seperti mobil dan uang tunai juga belum di blokir banknya.

Waktu dekat ada penyitaan dana bank di rekening akan di blokir segera.

Karena belum bersertifikat, bujuk rayuan kades”, kata Faiq dikutip kompas.com.

(feri / hasan)