Wakil Bupati Tangerang : Saya berharap para peserta, khususnya pelaku usaha pemilik UTTP (Alat Ukur), dapat memperoleh pemahaman.

TANGERANG, HPOS.CO.ID.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyatakan bahwa keakuratan metrologi legal sangat penting dan harus terus dijaga untuk memastikan hasil pengukuran yang akurat.

Memberikan kepastian hukum, dan memperkuat perlindungan konsumen.

“Metrologi legal merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Timbangan di pasar, alat ukur di SPBU, bahkan dosis obat yang digunakan dalam layanan kesehatan, semuanya sangat bergantung pada keakuratan pengukuran,” ujar Wakil Bupati Intan saat membuka Bimbingan Teknis Pengawasan/Penyuluhan Metrologi Legal di Hotel Atria Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Rabu (19/11/25).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Intan menekankan peran krusial Dinas Perindustrian dan Perdagangan, khususnya Bidang Metrologi Legal.

Dalam memastikan penggunaan alat ukur yang terstandar dan mencegah pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, beliau sangat mendukung dan menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan atas upayanya dalam meningkatkan literasi dan kesadaran pelaku usaha terhadap prosedur pengukuran.

“Terima kasih kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Saya berharap para peserta, khususnya pelaku usaha pemilik UTTP (Alat Ukur), dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang kebijakan metrologi, mekanisme pengawasan, dan aspek penegakan hukum,” ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih, melaporkan.

Salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban tera ulang alat ukur, timbangan, dan peralatan.

“Sekitar 80 peserta, termasuk pelaku usaha pemilik alat ukur, timbangan, dan peralatan, diundang.

Pembicara berasal dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” kata Resmi.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025, pihaknya akan rutin melakukan inspeksi alat ukur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBE), perusahaan, dan pelaku usaha perorangan.

“Pada tahun 2025, inspeksi telah dilakukan terhadap 275 perusahaan, meliputi pabrik, SPBU, SPBU, dan usaha perorangan, seperti laundry, pedagang buah, dan pedagang di 30 pasar,” jelasnya.

(trisno)